(Sumber: artez.nl).

 

Setiap tahunnya kriminalitas yang merujuk pada perempuan kerap terjadi, setidaknya pada tahun 2024 United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women atau yang lebih dikenal United Nations (UN) Women merilis data sebanyak 83.000 perempuan dan anak perempuan dibunuh secara sengaja di seluruh dunia. Masalah yang nampak tak kunjung usai dengan pola yang terus berulang menjadi tanda bahwa femisida belum sepenuhnya dipahami sebagai persoalan berbasis gender.

 

Femisida menjadi salah satu bentuk pembunuhan yang perlu dipisahkan pemahamannya dari jenis pembunuhan pada umumnya yang telah akrab dikenal masyarakat. Salah satu perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Jakarta Divisi Perubahan Hukum, Nuke Rouffyanti Abdillah, menjelaskan bagaimana awal mula kesadaran tentang femisida. 

 

“Waktu itu ketika ada pertemuan oleh aktivis akademisi dari Afrika Selatan, dia bilang kalau ada pembunuhan yang ciri khasnya khusus yaitu perempuan. Nah, dari situ lah kemudian Femicide Watch mulai melihat kalau memang ada nih kekhususan itu,” jelasnya saat diwawancarai langsung, Selasa (28/4/2026).

 

(Sumber: dvhn.nl).

 

Nuke menyebutkan beberapa hal yang membuat femisida berbeda dari pembunuhan biasa. Misalnya dari ciri khas identitas gender korban adalah perempuan, pelibatan faktor-faktor kekerasan lain sebelum terjadi femisida, sampai unsur kebencian terhadap perempuan yang menjadi akar dari masalah femisida.

 

“Ketika membicarakan femisida, selain ciri khasnya adalah korbannya perempuan, ada ciri khas lain yaitu kebencian dan kami melihat kalau femisida itu sebenarnya enggak berdiri tunggal. Dia ada faktor-faktor kekerasan lain yang pada akhirnya membenci perempuan,” sebutnya. 

 

Dalam praktiknya, Nuke mengungkapkan bahwa femisida intim yang hadir diantara hubungan intim seperti sepasang kekasih cenderung lebih menonjol karena berawal dari relasi kuasa, membuat salah satu pihak merasa dominan, kemudian timbul pikiran bisa menguasai sampai dengan mudah untuk menghilangkan nyawa seseorang. 

 

Misalnya, ia menemukan perkara ketika seorang istri tengah melakukan siaran langsung di salah satu media sosial kemudian ditikam langsung oleh sang suami. Setelah melakukan pengusutan perkara, tindakan tersebut dipicu oleh suami jengkel karena istri tidak melayani dengan baik. 

 

Nah, banyak orang yang melihat kalau ‘suami jengkel’ dan anggap lah ‘ketidakbecusan istri’ itu sebagai suatu kewajaran. Padahal itu kan seksisme gitu ya. Dari situ aja udah ada satu ciri khas khusus nih ada relasi kuasa ketimpangan gender di sana,” ungkapnya.

 

Berbicara perihal hukum, Nuke turut memaparkan tiga aspek sistem hukum, mulai dari struktur hukum yang terdiri dari aparat penegak hukum. Kemudian substansi hukum, yaitu Undang-Undang (UU) dan jajarannya. Lalu kultur hukum, yakni budaya yang berkembang di masyarakat. 

 

Menyinggung struktur hukum, Nuke menganggap masalah yang terus berulang menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum enggan berbenah dan meremehkan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual. 

 

“Ketika korban KDRT melapor bilangnya ya nanti juga baikan, nanti juga keramas lagi. Ketika ada korban kekerasan seksual melapor bilangnya itu dilakukan suka sama suka. Maksudnya ini sudah sering terjadi dan mereka tidak mau berbenah. Padahal kalau kita lihat sudah ada loh undang-undang yang bagusnya,” paparnya.

 

Nuke juga menjelaskan perkara yang menunjukkan ketidakhadiran aparat penegak hukum terhadap femisida pada tahun 2023, yang mana saat korban melaporkan KDRT oleh suaminya, polisi justru enggan menindaklanjuti dengan anggapan kedua pasangan suami istri itu akan kembali bersama. Padahal ternyata ketika pulang, korban akhirnya dibunuh suaminya. 

 

“Di rumah mengalami KDRT, lapor polisi lagi, respon polisi masih belum bisa menerima dan ketika pulang akhirnya dia dibunuh. Itu terjadi di Cikarang kayaknya tahun 2023-an gitu,” jelasnya.

 

Nuke merasa aparat penegak hukum belum memiliki sensitivitas ketika menangani kasus femisida. Bila halnya terjadi pembunuhan terhadap perempuan, lagi-lagi negara hanya melihat pembunuhan yang terjadi kemudian memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal pembunuhan tanpa sadar akan motif khusus melekat di belakang.

 

“Seringnya ketika terjadi femisida ya sudah mereka hanya melihat pembunuhan saja. Mereka tidak melihat ada motif khususnya itu loh. Lagi-lagi selama ini ketika ada kasus pembunuhan perempuan pada akhirnya pakainya KUHP pasal pembunuhan aja gitu,” kata Nuke miris. 

 

Kemudian pada aspek kultur hukum, budaya yang ada di masyarakat terasa tidak mendukung femisida berakhir. Lebih spesifik, budaya kebencian ditambah rasa menang sendiri yang menurut Nuke cukup bahaya. Misalnya, kebencian terhadap perempuan, kemudian mengakibatkan penghilangan nyawa orang sehingga timbul rasa kemenangan atau lebih parah budaya yang mewajarkan pemerkosaan ditimbun komentar-komentar pedas menjadi bentuk mewajarkan kekerasan.

 

Nah, secara budaya kita juga sama (kurangnya). Masih ada anggapan orang-orang yang melihat kalau ya wajar itu dia diperkosa soalnya ada istilah-istilah lain, ada komentar-komentar lain gitu. Padahal, masa kita mewajarkan suatu kekerasan gitu sampai akhirnya dia dibunuh,” ujarnya. 

 

Dengan ketiga aspek sistem hukum tersebut, Nuke mengatakan bahwa kekurangan kultur hukum dan struktur hukum, sehingga substansi hukum menjadi satu-satunya yang ideal. Namun, substansi hukum itu tidak akan berfungsi apalagi dapat menghentikan femisida jika kedua aspek lainnya tidak mendukung. 

 

Nah, menurutku kalau dari tiga sub tadi yang ideal cuma satu, sementara duanya masih belum bisa berfungsi apalagi ideal, ya enggak bisa dibilang KUHP atau si PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sudah bisa menjadi langkah untuk menghentikan femisida,” katanya.

 

(Sumber: nu.nl).

 

Akan tetapi, meskipun pemberlakuan UU PKDRT, KUHP, dan TPKS sudah bagus, Nuke tetap menitikberatkan pada implementasinya yang jauh. Ia merasa untuk mencegah ataupun menindaklanjuti femisida, negara perlu hadir dan mengakui langsung, misalnya dengan pengakuan femisida di UU yang sudah diberlakukan ataupun UU baru sebab ada keluarga korban dan perempuan-perempuan lain membutuhkan hak rasa aman. 

 

“Negara perlu mengakui dan negara perlu hadir. Kan ada keluarga korban, kan ada perempuan-perempuan lain yang juga butuh hak rasa aman. Seharusnya ada satu lagi payung hukum atau satu pengakuan entah di KUHP atau undang-undang baru yang secara khusus menyebut istilah femisida,” ucapnya. 

 

Dengan abainya pemerintah menjadi celah untuk peningkatan kasus femisida. Jika negara tidak mengakui femisida, negara secara tidak langsung menormalisasi adanya pembunuhan terhadap perempuan. Bahkan baru-baru ini, pemerintah justru seolah menjadi pelaku karena menganggap tidak ada pemerkosaan pada tahun 1998.

 

“Ketika negara tidak mengakui adanya femisida, berarti negara menormalisasi adanya pembunuhan terhadap perempuan. Kemudian baru-baru ini justru malah negara yang menjadi pelaku dari pembiaran itu sendiri, kayak misalkan Fadli Zon, enggak ada perkosaan massal kayak gitu. Kalau balik lagi ditanya seberapa penting negara mengakui femisida, ya itu penting banget,” tambah Nuke.

 

Negara harus segera mengakui femisida sebagai langkah awal untuk memenuhi hak hidup dan rasa aman bagi perempuan. Tak lupa, Nuke mengingatkan kepada seluruh perempuan jika merasa berada di dalam relasi dengan indikasi kekerasan untuk melapor atau bercerita kepada siapapun. 

 

“Tolong percaya kalau kamu (perempuan) enggak sendirian. Jadi, silahkan untuk melapor, silahkan untuk bercerita kepada siapapun, dan untuk negara segera akui bahwa femisida itu ada dan penuhi hak-hak mereka,” tutupnya.

 

(NSK)