Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SU) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 perihal Efisiensi Mobilitas dan Energi, Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mulai menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan melakukan pemotongan jam operasional kampus yang dibatasi sampai pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Dalam praktiknya, PJJ akan diterapkan sepenuhnya bagi mahasiswa semester lima ke atas dan diberlakukan satu hari dalam sepekan untuk semester di bawahnya. Hal ini akan diterapkan setidaknya tertanggal pada 2 April 2026.
Regulasi pembatasan serupa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan berakhir hilang tanpa pemberitahuan yang lanjut. Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Surya Akbar, menyoroti dengan skeptis keberlangsungan kebijakan ini. Ia menganggap bahwa kampus tidak seharusnya menerbitkan dan menerapkan kebijakan ini secara spontan tanpa melalui tahapan proses.
”Tahun kemarin sempat juga mau diberlakukan jam malam dan ya lambat laun sirna aja gitu peraturan ini. Jika memang di tahun ini ada hal seperti itu mungkin tidak akan lama gitu, belum tentu dia bakal berkepanjangan. Kebijakan seperti ini tidak bisa langsung diberlakukan gitu karena perlu adanya beberapa proses,” ungkapnya saat diwawancarai langsung, Senin (13/4/2026).
Kampus selalu mengulangi hal sama pada setiap kebijakan yang diterbitkan. Surya menjelaskan bahwa kebijakan terkait PJJ dan efisiensi jam kampus berjalan tanpa adanya sosialisasi secara langsung dari pihak kampus kepada mahasiswa terkhususnya Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
“Belum adanya sosialisasi lebih lanjut gitu dari pihak kampus kepada Ormawa-Ormawa dan sejauh ini hanya secara tertulis gitu loh, secara sosialisasi dengan bertemu langsung dengan pihak kampus itu belum ada,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya telah merasakan dampak dalam bentuk pembatasan penggunaan fasilitas melalui peringatan yang dilakukan secara menyeluruh ke setiap fakultas oleh pihak keamanan kampus.
“Security (pihak keamanan) suka datang tuh ke setiap fakultas buat ngasih tahu kalau misalnya udah jam enam. Itu pengamanan dari pihak rektorat sih. Mereka ngasih tahu kalau udah jam enam ayo kita segala kegiatan ditutup kayak gitu sih dan itu dampak yang baru terlihat dan kita belum tahu kedepannya seperti apa,” tambah Surya.
Salah satu mahasiswa FKIP, Revan, menyebutkan bahwa ia merasa sangat dirugikan atas kebijakan yang diterapkan. Ia merasa bahwa pemberlakuan PJJ tidak efektif dan berpotensi membuat mahasiswa tidak fokus dalam proses pelaksanaan pembelajaran.
“Kalau aku sendiri kalau PJJ tuh ya malah enggak fokus dalam pembelajaran. Mungkin kawan-kawan juga ada yang seperti itu,” sebutnya saat diwawancarai langsung, Senin (13/4/2026).
Akibat efisiensi dilakukan mulai dari jam tujuh sampai dengan enam sore, Revan khawatir bahwa kebijakan efisiensi yang diterbitkan berpotensi sebagai penyempitan ruang gerak akademik. Menurutnya, justru di waktu tersebut diskusi di kampus berlangsung.
“Yang aku khawatirin juga ketika hari ini sih listrik itu di efisiensi dari jam tujuh sampai jam enam ya kawan-kawan yang mau bikin acara diskusi di kampus tuh malah enggak bisa, penyempitan ruang akademik kan di situ,” ucapnya.
Sependapat dengan Revan, Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM Unsika, Nazal, juga mengatakan hal serupa. Ia merasa dengan dipangkasnya jam operasional dapat mempersempit pergerakan mahasiswa untuk aktif berkegiatan di kampus.
“Karena dari dipersempitnya ruang-ruang yang ada di kampus, khususnya jam operasional tadi juga mempersempit bagaimana mahasiswa ini bisa berkumpul, membuat agenda-agenda kumpulan, forum dan yang lain-lain gitu,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Senin (13/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Unsika belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut. Padahal edaran ini sudah mulai diterapkan di beberapa fakultas, setidaknya mulai dari Kamis, (2/4/2026).


Surat Edaran Penyesuaian Pola Kerja, Kamis (2/4/2026).
Nazal menekankan bahwa pemerintah harus mengkaji ulang skala prioritas upaya efisiensi tersebut, dalam harapnya ia mengatakan bahwa pendidikan tidak seharusnya menjadi bagian yang dikorbankan.
“Makanya harapan saya itu ketika ya khususnya pendidikan, kesehatan, dan juga bagaimana ruang-ruang akademik ini tuh bisa diakses secara luas. Ini kan sifatnya dual persepsi gitu. Kadang hal yang sekiranya jadi skala prioritas itu jadi efisiensi. Hal yang tidak prioritas itu malah yang jadi prioritas gitu, kan. Sehingga, nggak terjadi sebuah ketimpangan,” harapnya.
(USC, DST)