Dalam beberapa bulan terakhir, perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ramai dibicarakan di berbagai media dan forum publik. Diskusi di ruang digital menunjukkan dua pandangan yang berbeda. Sebagian pihak melihat kesepakatan ini sebagai peluang besar bagi ekspor nasional, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap kemandirian ekonomi Indonesia. Perdebatan ini menguat setelah pemerintah menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Perjanjian ini mencakup penghapusan tarif bagi 1.819 produk ekspor Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Selain itu, kedua negara juga menandatangani sebelas nota kesepahaman dengan nilai investasi sekitar Rp650 triliun. Pemerintah menilai kebijakan tarif nol persen ini dapat membuka peluang baru bagi produk Indonesia di pasar global.
Menurut laporan CNBC Indonesia, pemerintah menilai penghapusan tarif akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Amerika memiliki tingkat konsumsi yang sangat tinggi sehingga menjadi tujuan ekspor penting bagi banyak negara berkembang. Produk seperti tekstil, alas kaki, serta beberapa komoditas agrikultur diperkirakan menjadi sektor yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut. Dengan hambatan tarif yang lebih rendah, akses pasar bagi produk Indonesia diharapkan semakin luas.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kerja sama perdagangan ini diarahkan untuk menciptakan hubungan ekonomi yang saling menguntungkan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI), Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia menginginkan kerja sama perdagangan yang adil dan seimbang dengan Amerika Serikat (Sekretariat Kabinet RI, 2026). Menurutnya, perluasan akses pasar diharapkan dapat memperkuat ekspor nasional sekaligus meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
Meski demikian, perjanjian perdagangan bebas tidak hanya menghadirkan peluang. Liberalisasi perdagangan juga memperketat persaingan ekonomi. Ketika hambatan tarif berkurang, arus barang dan investasi antarnegara menjadi lebih terbuka. Dalam kondisi seperti ini, pelaku usaha dengan kapasitas produksi besar biasanya memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan usaha kecil.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyumbang lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto nasional serta menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Meski demikian, kontribusi UMKM terhadap ekspor masih relatif kecil. Banyak pelaku usaha kecil menghadapi keterbatasan dalam teknologi produksi, akses modal, dan jaringan distribusi internasional.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan penting. Ketika peluang ekspor semakin terbuka, siapa yang benar-benar mampu memanfaatkannya? Tanpa kebijakan yang memperkuat kapasitas produksi domestik, peluang dari perjanjian dagang berpotensi lebih banyak dimanfaatkan oleh perusahaan besar yang sudah memiliki jaringan global.
Dari sudut pandang ekonomi politik internasional, kondisi ini bukan fenomena baru. Robert Gilpin (2001) mengatakan bahwa liberalisasi perdagangan memang dapat meningkatkan efisiensi ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Namun, manfaatnya sering kali tidak terdistribusi secara merata karena negara atau perusahaan dengan kapasitas industri lebih kuat cenderung memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Kesepakatan ini juga perlu dilihat dalam konteks geopolitik yang lebih luas. Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan ekonomi antara Amerika Serikat dan Tiongkok semakin meningkat. Analisis yang dimuat oleh Bisnis.com menyebut bahwa penguatan kerja sama ekonomi dengan negara Asia Tenggara merupakan bagian dari strategi Amerika Serikat untuk memperluas pengaruhnya di kawasan.
Indonesia memiliki posisi strategis dalam peta ekonomi regional. Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa serta sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi pasar besar sekaligus mitra ekonomi penting bagi banyak negara. Karena itu, setiap kerja sama ekonomi internasional perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketergantungan yang berlebihan terhadap kekuatan ekonomi tertentu.
Pengalaman negara lain dapat menjadi pelajaran penting. Meksiko mengalami peningkatan ekspor yang signifikan setelah menandatangani North American Free Trade Agreement pada tahun 1994. Perjanjian tersebut memperkuat integrasi ekonomi antara Meksiko, Amerika Serikat, dan Kanada serta mendorong pertumbuhan sektor manufaktur.
Namun, penelitian dari Carnegie Endowment for International Peace menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan tersebut juga membawa dampak sosial yang besar. Masuknya produk agrikultur murah dari Amerika Serikat membuat banyak petani kecil di Meksiko kesulitan bersaing. Akibatnya, sebagian pekerja sektor pertanian kehilangan sumber penghidupan.
Pengalaman lain dapat dilihat dari Vietnam. Setelah bergabung dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional, termasuk Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership, ekspor Vietnam meningkat secara signifikan. Investasi asing juga masuk dalam jumlah besar sehingga sektor manufaktur berkembang pesat.
Namun, laporan dari World Bank menunjukkan bahwa pertumbuhan tersebut juga menciptakan ketergantungan tinggi terhadap pasar ekspor tertentu. Selain itu, banyak usaha kecil domestik mengalami kesulitan bersaing dengan perusahaan multinasional yang memiliki modal dan teknologi lebih besar.
Pelajaran dari berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan tidak selalu memberikan manfaat yang merata. Tanpa strategi pembangunan industri yang kuat, keuntungan dari perdagangan global cenderung terkonsentrasi pada perusahaan besar yang memiliki kapasitas produksi lebih tinggi.
Dalam konteks Indonesia, perhatian juga perlu diberikan pada sektor sumber daya alam. Laporan Tirto.id menyebut bahwa beberapa kerja sama dalam kesepakatan ini berkaitan dengan sektor energi dan pertambangan, termasuk keterlibatan perusahaan seperti Freeport-McMoRan. Jika tidak diatur dengan hati-hati, investasi asing dalam sektor strategis dapat memperkuat dominasi perusahaan multinasional dalam pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, perjanjian dagang Indonesia–Amerika tidak seharusnya hanya dilihat sebagai peluang peningkatan ekspor. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kerja sama ekonomi internasional diiringi dengan penguatan kapasitas industri domestik. Dukungan terhadap UMKM, peningkatan teknologi produksi, serta kebijakan industrialisasi menjadi langkah penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah atau pasar bagi produk asing.
Pada akhirnya, keberhasilan perjanjian dagang ini tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi atau peningkatan ekspor. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara memastikan bahwa manfaat kerja sama tersebut dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Tanpa strategi pembangunan ekonomi yang jelas, liberalisasi perdagangan berisiko memperlebar kesenjangan ekonomi di dalam negeri.
Karena itu, diskusi kritis dari masyarakat, akademisi, dan mahasiswa menjadi penting dalam situasi ini. Kritik yang konstruktif dapat membantu memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada angka investasi atau pertumbuhan perdagangan. Pembangunan ekonomi seharusnya tetap diarahkan pada tujuan yang lebih luas, yaitu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: YTZ
Desainer: Ajeng Putri Yunita