Sumber: dig-watch.translate.goog.

 

Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) ibarat sebuah pisau bermata dua. Di satu sisi, eksistensinya mempermudah pekerjaan manusia, namun disisi lain, ia melahirkan ancaman seperti fenomena Kekerasan Seksual (KS) berbasis digital. Hal ini menimbulkan paradoks bahwa dibalik efisiensi yang ditawarkan oleh AI, terselip teror baru menakutkan dari sesuatu kian canggih dari hari ke hari.

 

Anggota Bidang Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Nurcahyo Widyodaru Saputro, menjelaskan bahwa mengambil tindakan dari kasus kekerasan seksual menggunakan rekayasa AI memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dibandingkan dengan kekerasan yang terjadi secara langsung. Hal ini disebabkan dalam menghasilkan sebuah produk AI, diperlukan berbagai macam sumber.

 

“Kami sih masih melihatnya adalah kesulitan untuk ngetracknya, sehingga itu bisa dijadikan kekerasan seksual,” jelasnya saat diwawancarai langsung, Senin (4/5/2026).

 

Nurcahyo menyampaikan bahwa pelacakan akan lebih mudah jika pelaku memiliki hubungan tertentu dengan korban karena memiliki alur yang jelas. Ia mengibaratkan jagat maya seperti lautan luas yang sulit ditelusuri. Oleh karena itu, tantangan berat muncul jika kekerasan seksual berbasis AI dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal.

 

“Kalau memang diluar dari ranah kita, yang melakukannya orang lain dan tidak dikenal kan memang agak sulit yaTapi kalo yang masih diberlakukannya di kita, itu masih bisa dilacak,” sampainya.

 

Menanggapi ancaman ini terjadi di ruang lingkup kampus, Ketua Satgas PPKTP Unsika, Nelly Martini, mengungkapkan kampus telah memperbarui aturan melalui PPKPT Nomor 55 Tahun 2024, mengenai pemberian sanksi pelaku kekerasan seksual yang dibagi menjadi tiga kategori. 

 

“Kalau dia catcalling, verbal dan terbukti, maka itu sanksi ringan biasanya berupa permintaan maaf di media, membuat surat pernyataan. Tapi kalo masuk, misalnya di kekerasan seksual itu dia meraba-raba, mencium korbannya tidak suka atau tidak menerima dan sudah terbukti dia melakukan kekerasan seksual seperti itu sampai (korban) merasa trauma dan lain sebagainya, itu masuk di kategori sedang, sanksinya skorsing minimal satu semester. Tapi kalau sudah melakukan kategori berat sampai terjadi pembunuhan, sampai terjadi pemerkosaan, sampai terjadi hal-hal yang sangat merugikan, baik fisik maupun psikis korban dan itu terbukti, maka itu sanksi berat yaitu drop out,” tanggapnya saat diwawancarai langsung, Senin (4/5/2026).

 

​Meski begitu, Nurcahyo dan Nelly mengakui bahwa sanksi spesifik untuk rekayasa AI masih dalam tahap pengkajian karena karakteristik teknologinya yang kompleks. 

 

“Sekarang itu ada peraturan-peraturan di peraturan rektor itu kan ada juga yang berbahasa elektronik kanNah itu juga sama ada, nanti lah mudah-mudahan peraturan rektornya segera disahkan. Jadi kita mengacu ke peraturan itu aja,” ujar Nelly.

 

Seorang mahasiswa, Kinan (nama samaran), dua tahun lalu telah melakukan penelitian mengenai deep fake pornography dimana ia memberikan pandangannya dengan menyoroti sikap pemerintah yang tidak menganggap adanya anggaran urgent untuk isu ini. Padahal, teknologi akan terus bertumbuh sehingga kebijakan harus adaptif terhadap pertumbuhan AI.

 

“Di Amerika Serikat ada suatu sistem yang dimana kalau kita ingin mengadukan AI atau kita ingin tau siapa sih pembuatnya, itu ternyata bisa diketahui. Pada saat itu, Indonesia nggak lagi kerja sama dengan Amerika mengenai sistem ini. Karena pada dasarnya pembiayaan sistem ini tuh besar banget,” ucapnya saat diwawancarai langsung, Kamis (30/4/2026). 

 

Dosen Fakultas Hukum (FH) Unsika, Margo Hadi Pura, menjelaskan bahwa kini teknologi AI memiliki berbagai kemampuan diantaranya adalah rekayasa foto.

 

"Kan bisa tuh foto direkayasa atau dalam keadaan tertentu, situasional tertentu ada yang namanya situasi yang bisa direkayasa," ucapnya saat diwawancarai langsung, Selasa (5/5/2026).

 

Sumber: www.wcwonline.org.

 

Margo menambahkan bahwa  dalam penyalahgunaan AI hanyalah alat sehingga kesalahan penyalahgunaan berada pada pengguna.

 

"Karena AI itu bertujuan untuk apa? Membantu ilmu pengetahuan. Beda, harus dipisahin dulu. Kalau pengetahuan disalahgunakan, itu beda hal," tambahnya.

 

Selanjutnya, Margo mengungkapkan bahwa sebenarnya hukum di Indonesia sudah memiliki aturan tentang penyalahgunaan AI untuk kekerasan seksual. Dijelaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

 

“Pedomannya kan jelas, transaksi elektronik, terus ini data pribadi, perlindungan data pribadi atau misalkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) juga bisa masuk,” ungkapnya.

 

Margo berharap bahwa kedepannya dalam perkembangan teknologi AI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat dalam koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual berbasis AI dan juga untuk melakukan penyaringan fitur serta pengguna AI di kalangan masyarakat.

 

“Harus ada selektif. Komdigi harus ikut serta juga ketika ada memang terjadinya penyalahgunaan AI seperti KS lah disalahgunakan ya oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kominfo harus koordinasi dengan siber juga,” harapnya.

 

(ZRS, ACF)